TEMPO.CO, Paris - Majelis rendah Prancis meloloskan rancangan undang-undang kontroversial yang akan menghukum pengguna jasa pekerja seks, Rabu, 4 Desember 2013. Berdasarkan beleid ini, siapa pun yang kedapatan berkencan dengan pekerja seks akan didenda 1.500 euro atau sekitar Rp 24 juta. Jumlah denda akan dinaikkan dua kali lipat jika pelaku kedapatan berhubungan dengan pekerja seks lebih dari satu kali.
Rancangan yang masih harus memperoleh persetujuan senat itu disetujui oleh 268 anggota, tetapi ditolak 138 anggota parlemen lain. Menteri Hak Perempuan Prancis selaku pengusung rancangan ini, Najat Vallaud-Belkacem, memuji keputusan anggota parlemen. “Aturan ini akan mengakhiri perjalanan panjang penindasan terhadap perempuan,” kata Belkacem.
Ia membantah aturan ini ditetapkan untuk menghapus prostitusi yang dianggap legal di Prancis. “Yang saya inginkan aturan ini dapat mengakhiri kekerasan terhadap perempuan serta perdagangan manusia,” Belkacem menambahkan. Maka, Belkacem melanjutkan, subyek aturan ini adalah lelaki yang membeli jasa pekerja seks. Jika mereka tertangkap dan enggan membayar, para lelaki hidung belang itu harus menjalani hukuman mengikuti kelas tentang perdagangan manusia.